Anggrek yang dilindungi Undang-Undang
Berikut ini daftar anggrek yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 7 Tahun 1999, Tanggal 27 Januari 1999.
- Ascocentrum miniatum, Anggrek kebutan
- Coelogyne pandurata, Anggrek hitam
- Corybas fornicatus, Anggrek koribas
- Cymbidium hartinahianum, Anggrek hartinah
- Dendrobium catinecloesum, Anggrek karawai
- Dendrobium d’albertisii, Anggrek albert
- Dendrobium lasianthera, Anggrek stuberi
- Dendrobium macrophyllum, Anggrek jamrud
- Dendrobium ostrinoglossum, Anggrek karawai
- Dendrobium phalaenopsis, Anggrek larat
- Grammatophyllum papuanum, Anggrek raksasa Irian
- Grammatophyllum speciosum, Anggrek tebu
- Macodes petola, Anggrek ki aksara
- Paphiopedilum chamberlainianum, Anggrek kasut kumis
- Paphiopedilum glaucophyllum, Anggrek kasut berbulu
- Paphiopedilum praestans, Anggrek kasut pita
- Paraphalaenopsis denevei, Anggrek bulan bintang
- Paraphalaenopsis laycockii, Anggrek bulan Kaliman Tengah
- Paraphalaenopsis serpentilingua Anggrek bulan Kaliman Barat
- Phalaenopsis amboinensis, Anggrek bulan Ambon
- Phalaenopsis gigantea, Anggrek bulan raksasa
- Phalaenopsis sumatrana, Anggrek bulan Sumatera
- Phalaenopsis violacose, Anggrek kelip
- Renanthera matutina, Anggrek jingga
- Spathoglottis zurea, Anggrek sendok
- Vanda celebica, Vanda mungil Minahasa
- Vanda hookeriana, Vanda pensil
- Vanda pumila, Vanda mini
- Vanda sumatrana, Vanda Sumatera
Daftar ini diambil dari Situs Departemen Kehutanan RI.

March 14th, 2006 at 12:13
Informasi yang sangat bagus pak Hadi, maaf baru berkomentar sekarang sementara artikel sudah lama di posting. Info selanjutnya yang kira2 diinginkan oleh penganggrek pemula seperti saya adalah: bagaimana aturan main berdagang jenis-jenis anggrek tersebut, adakah aturan untuk menangkarkan jenis jenis tersebut. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam
July 10th, 2006 at 16:32
Sip mas Widodo, siapa dan kapan ya kita dapat infonya….. jangan sampai mas Widodo (atau pedagang anggrek lain) ditangkap polisi dan kehilangan Grammathophyllum speciosum tersayang gara-gara gak ada info peraturan atau perbedaan penafsirannya. Kita sama-sama tunggu mas Wid.
Salam kenal,
Yoyok
August 4th, 2006 at 15:18
Sy baru gabung di situs ini…
sy juga hoby hundting dan ambil fhoto anggrek liar yang ada disekitar Taman Nasional Gunung Ciremai dan Gn. Cakrawati.
bisakah diinforkan fhoto-fhoto anggrak yang terlarang untuk diperjual belikan….
terus terang sy prihatin dengan keadaan hutan dan masyrakat sekitarnya yang terlalu over dalam pemanfaatan sumber daya alam.
September 10th, 2006 at 22:06
cari-cari angrek
May 8th, 2007 at 15:14
Ada dua istilah yang perlu dipertimbangkan matang-matang dalam kaitannya dengan anggrek, yaitu “dilindungi” dan “dilestarikan”. Arti dilindungi mempunyai konotasi ‘tidak boleh diapa-apakan” alias dibiarkan saja di tempat asalnya. Kalau ini yang diterapkan, maka tidak mustahil bahwa ‘anggrek macan’ ini akan punah karena hutan-hutan sebagai habitatnya telah di’habiskan’ oleh pare pembabat hutan. Untuk anggrek, akan lebih baik bila diterapkan kata ‘dilestarikan”. Dengan istilah dilestarikan ini berarti ada kesempatan para pecinta anggrek untuk memeliharanya atau membudidayakannya. Bila ada yang membudidayakan, maka kepunahan anggrek ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, Dephut sebaiknya berpikir agak luas sedikit dalam mengambil kebijakan. Jangan hanya melarang saja yang akhirnya malah membawa kepunahan jenis anggrek ini. Mampukah aparat Dephut menjaga habitat anggrek ini? Saya pesimis sekali. Jadi, lebih baik anggrek ini “DILESTARIKAN” jangan hanya “DILINDINGI” saja. Bukankah ada pendekatan ‘in-situ’ dan ‘ex-situ” conservation? Bukankah makin banyak orang memilikinya makin terjaga anggrek ini dari kepunahan?
May 30th, 2007 at 22:24
kok anggrek bulan plaihari yang sudah hampir punah enga masuk tuh…jadi bebas.
May 30th, 2007 at 22:29
wah gue terpaksa komentar nih….untuk anggrek bulan plaihari dari hutan Kalimantan Selatan. Anggrek bulan jenis ini sekarang lagi gencar diburu para kolektor, apalagi setelah anggrek ini diboyong ke Jakarta orang gede. Padahal anggrek ini sangat langka dan sekarang saja yang mengkoleksi anggrek ini sangat sedikit. Sebaiknya, anggrek bisa diperbanyak secara kultur jaringan atau apa saja.
December 4th, 2007 at 20:56
Saya lebih suka mengkoleksi anggrek species selain anggrek bulan, sudah lama kumpulkan anggrek bulan hanya daun tok yang tumbuh, saya jadi bingung.Anggrek apa saja yang sudah teruji memiliki nilai genetis yang unggul?
December 5th, 2007 at 14:30
Saya penggemar anggrek sejak lama tapi baru gabung di situs ini. Salam kenal semuanya ^_^ Buat Pak Widodo, saya punya banyak jenis phalaenopsis (anggrek bulan lokal maupun import) dan alhamdulillah semuanya rajin berbunga. Anggrek-anggrek itu saya gantung di loteng yang notabene dapet banyak angin dan sinar tapi kena sinarnya ngga langsung. Kalo untuk pupuk, saya mengandalakan daun petai cina untuk tanaman dewasa agar menghasilkan bunga yang bagus dan kuntumnya banyak. Caranya daun petai cina dijemur sampai kering lalu dihaluskan (kasar) kemudian disebar diatas media tanam. Alhamdulillah sampai saat ini efek dan menghasilkan kuntum-kuntum anggrek bulan yang cantik. Selamat mencoba pupuk alami ini ya…. Semoga berhasil dapat banyak bunga ^_^
January 13th, 2008 at 15:50
Wah kalo boleh tahu setiap berapa tahun undang2 ini di perbaharui? udah lama tu, Sebatas mana penerapan UU ini karena itu penting kalo pun tak ada uu kalo kita mau melestarikan pasti bisa begitu sebaliknya tergantung mental kita. Kata melindungi sebatas mana? sekarang kalo mau jujur, contohnya anggrek hitam sangat ebas di jual, bahkan di luar negeri kebetulan saya sedang di jepang banyak anggrek kita di luar, katanya dilindungi, kok bisa ya, gemana dong?
July 26th, 2008 at 23:46
Salam Kenal ….
saya baru beberapa bulan belakangan ini senang dengan tanaman Anggrek khusus nya Anggrek Alam (Spesies) sehingga masih perlu belajar banyak dari senior-senior tentang cara memelihara anggrek yang baik, tolong infonya dimana Di Kab. Sanggau Kalbar ada para pencinta Anggrek dan bagaimana caranya menjadi anggota ………….
September 20th, 2008 at 21:55
[...] Diambil dari http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html [...]
October 8th, 2008 at 6:48
Selamat atas publisitas anggrek yang dilindungi oleh Dep Kehutanan R.I. Tapi kita lihat barisan Dendrobium, terlampir D. lasinthera dan D. ostrinoglosum. Bukannya ini jenis yang sama? Tahun 2005 atau 2006 PAI Jakarta menyelenggarakan Sarasehan ttg Anggrek spesies waktu itu pembicaranya dari Dep Kehutanan RI. Dikoreksi oleh Wirakusuma mengenai daftar D. lasianthera dan D. ostrinoglosum, tapi setelah tahun 2008 ternyata masih sama daftarnya.