<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Anggrek yang dilindungi Undang-Undang</title>
	<atom:link href="http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html</link>
	<description>Situs Forum Pecinta Anggrek Indonesia  (anggrek@yahoogroups.com)</description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 07:51:55 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Adi Suyono</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-4505</link>
		<dc:creator>Adi Suyono</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2008 04:40:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-4505</guid>
		<description>trimakasih atas publikasi anggrek ini, semoga ini bermanfaat bagi para pecinta anggrek di seluruh negeri. trims ya..............</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trimakasih atas publikasi anggrek ini, semoga ini bermanfaat bagi para pecinta anggrek di seluruh negeri. trims ya&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kiki Hendarsyah</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-4354</link>
		<dc:creator>Kiki Hendarsyah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 23:48:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-4354</guid>
		<description>Selamat atas publisitas anggrek yang dilindungi oleh Dep Kehutanan R.I. Tapi kita lihat barisan Dendrobium, terlampir D. lasinthera dan D. ostrinoglosum. Bukannya ini jenis yang sama? Tahun 2005 atau 2006 PAI Jakarta menyelenggarakan Sarasehan ttg Anggrek spesies waktu itu pembicaranya dari Dep Kehutanan RI. Dikoreksi oleh Wirakusuma mengenai daftar D. lasianthera dan D. ostrinoglosum, tapi setelah tahun 2008 ternyata masih sama daftarnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat atas publisitas anggrek yang dilindungi oleh Dep Kehutanan R.I. Tapi kita lihat barisan Dendrobium, terlampir D. lasinthera dan D. ostrinoglosum. Bukannya ini jenis yang sama? Tahun 2005 atau 2006 PAI Jakarta menyelenggarakan Sarasehan ttg Anggrek spesies waktu itu pembicaranya dari Dep Kehutanan RI. Dikoreksi oleh Wirakusuma mengenai daftar D. lasianthera dan D. ostrinoglosum, tapi setelah tahun 2008 ternyata masih sama daftarnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anggrek yang dilindungi Undang-Undang (Renungan) &#171; Anggrek 59 - Cirebon</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-4324</link>
		<dc:creator>Anggrek yang dilindungi Undang-Undang (Renungan) &#171; Anggrek 59 - Cirebon</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Sep 2008 14:55:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-4324</guid>
		<description>[...] Diambil dari http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html  [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Diambil dari <a href="http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html" rel="nofollow">http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html</a>  [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agus Trianda</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-4111</link>
		<dc:creator>Agus Trianda</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2008 16:46:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-4111</guid>
		<description>Salam Kenal ....
saya baru beberapa bulan belakangan ini senang dengan tanaman Anggrek khusus nya Anggrek Alam (Spesies) sehingga masih perlu belajar banyak dari senior-senior tentang cara memelihara anggrek yang baik, tolong infonya dimana Di Kab. Sanggau Kalbar ada para pencinta Anggrek  dan bagaimana caranya menjadi anggota .............</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Kenal &#8230;.<br />
saya baru beberapa bulan belakangan ini senang dengan tanaman Anggrek khusus nya Anggrek Alam (Spesies) sehingga masih perlu belajar banyak dari senior-senior tentang cara memelihara anggrek yang baik, tolong infonya dimana Di Kab. Sanggau Kalbar ada para pencinta Anggrek  dan bagaimana caranya menjadi anggota &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Putu</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-3491</link>
		<dc:creator>Putu</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2008 08:50:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-3491</guid>
		<description>Wah kalo boleh tahu setiap berapa tahun undang2 ini di perbaharui? udah lama tu, Sebatas mana penerapan UU ini karena itu penting kalo pun tak ada uu kalo kita mau melestarikan pasti bisa begitu sebaliknya tergantung mental kita. Kata melindungi sebatas mana? sekarang kalo mau jujur, contohnya anggrek hitam sangat ebas di jual, bahkan di luar negeri kebetulan saya sedang di jepang banyak anggrek kita di luar, katanya dilindungi, kok bisa ya, gemana dong?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah kalo boleh tahu setiap berapa tahun undang2 ini di perbaharui? udah lama tu, Sebatas mana penerapan UU ini karena itu penting kalo pun tak ada uu kalo kita mau melestarikan pasti bisa begitu sebaliknya tergantung mental kita. Kata melindungi sebatas mana? sekarang kalo mau jujur, contohnya anggrek hitam sangat ebas di jual, bahkan di luar negeri kebetulan saya sedang di jepang banyak anggrek kita di luar, katanya dilindungi, kok bisa ya, gemana dong?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fifi ann</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-3105</link>
		<dc:creator>fifi ann</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2007 07:30:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-3105</guid>
		<description>Saya penggemar anggrek sejak lama tapi baru gabung di situs ini. Salam kenal semuanya ^_^ Buat Pak Widodo, saya punya banyak jenis phalaenopsis (anggrek bulan lokal maupun import) dan alhamdulillah semuanya rajin berbunga. Anggrek-anggrek itu saya gantung di loteng yang notabene dapet banyak angin dan sinar tapi kena sinarnya ngga langsung. Kalo untuk pupuk, saya mengandalakan daun petai cina untuk tanaman dewasa agar menghasilkan bunga yang bagus dan kuntumnya banyak. Caranya daun petai cina dijemur sampai kering lalu dihaluskan (kasar) kemudian disebar diatas media tanam. Alhamdulillah sampai saat ini efek dan menghasilkan kuntum-kuntum anggrek bulan yang cantik. Selamat mencoba pupuk alami ini ya.... Semoga berhasil dapat banyak bunga ^_^</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya penggemar anggrek sejak lama tapi baru gabung di situs ini. Salam kenal semuanya ^_^ Buat Pak Widodo, saya punya banyak jenis phalaenopsis (anggrek bulan lokal maupun import) dan alhamdulillah semuanya rajin berbunga. Anggrek-anggrek itu saya gantung di loteng yang notabene dapet banyak angin dan sinar tapi kena sinarnya ngga langsung. Kalo untuk pupuk, saya mengandalakan daun petai cina untuk tanaman dewasa agar menghasilkan bunga yang bagus dan kuntumnya banyak. Caranya daun petai cina dijemur sampai kering lalu dihaluskan (kasar) kemudian disebar diatas media tanam. Alhamdulillah sampai saat ini efek dan menghasilkan kuntum-kuntum anggrek bulan yang cantik. Selamat mencoba pupuk alami ini ya&#8230;. Semoga berhasil dapat banyak bunga ^_^</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: widodo</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-3097</link>
		<dc:creator>widodo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2007 13:56:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-3097</guid>
		<description>Saya lebih suka mengkoleksi anggrek species selain anggrek bulan, sudah lama kumpulkan anggrek bulan hanya daun tok yang tumbuh, saya jadi bingung.Anggrek apa saja yang sudah teruji memiliki nilai genetis yang unggul?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya lebih suka mengkoleksi anggrek species selain anggrek bulan, sudah lama kumpulkan anggrek bulan hanya daun tok yang tumbuh, saya jadi bingung.Anggrek apa saja yang sudah teruji memiliki nilai genetis yang unggul?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khaidir</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-1386</link>
		<dc:creator>khaidir</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 May 2007 15:29:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-1386</guid>
		<description>wah gue terpaksa komentar nih....untuk anggrek bulan plaihari dari hutan Kalimantan Selatan. Anggrek bulan jenis ini sekarang lagi gencar diburu para kolektor, apalagi setelah anggrek ini diboyong ke Jakarta orang gede. Padahal anggrek ini sangat langka dan sekarang saja yang mengkoleksi anggrek ini sangat sedikit. Sebaiknya, anggrek bisa diperbanyak secara kultur jaringan atau apa saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah gue terpaksa komentar nih&#8230;.untuk anggrek bulan plaihari dari hutan Kalimantan Selatan. Anggrek bulan jenis ini sekarang lagi gencar diburu para kolektor, apalagi setelah anggrek ini diboyong ke Jakarta orang gede. Padahal anggrek ini sangat langka dan sekarang saja yang mengkoleksi anggrek ini sangat sedikit. Sebaiknya, anggrek bisa diperbanyak secara kultur jaringan atau apa saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khaidir</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-1385</link>
		<dc:creator>khaidir</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 May 2007 15:24:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-1385</guid>
		<description>kok anggrek bulan plaihari yang sudah hampir punah enga masuk tuh...jadi bebas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kok anggrek bulan plaihari yang sudah hampir punah enga masuk tuh&#8230;jadi bebas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Machfudh</title>
		<link>http://www.anggrek.org/anggrek-yang-dilindungi-undang-undang.html/comment-page-1#comment-1309</link>
		<dc:creator>Machfudh</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2007 08:14:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anggrek.org/?p=28#comment-1309</guid>
		<description>Ada dua istilah yang perlu dipertimbangkan matang-matang dalam kaitannya dengan anggrek, yaitu "dilindungi" dan "dilestarikan".  Arti dilindungi mempunyai konotasi 'tidak boleh diapa-apakan" alias dibiarkan saja di tempat asalnya. Kalau ini yang diterapkan, maka tidak mustahil bahwa 'anggrek macan' ini akan punah karena hutan-hutan sebagai habitatnya telah di'habiskan' oleh pare pembabat hutan. Untuk anggrek, akan lebih baik bila diterapkan kata 'dilestarikan". Dengan istilah dilestarikan ini berarti ada kesempatan para pecinta anggrek untuk memeliharanya atau membudidayakannya. Bila ada yang membudidayakan, maka kepunahan anggrek ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, Dephut sebaiknya berpikir agak luas sedikit dalam mengambil kebijakan. Jangan hanya melarang saja yang akhirnya malah membawa kepunahan jenis anggrek ini. Mampukah aparat Dephut menjaga habitat anggrek ini? Saya pesimis sekali. Jadi, lebih baik anggrek ini "DILESTARIKAN" jangan hanya "DILINDINGI" saja. Bukankah ada pendekatan 'in-situ' dan 'ex-situ" conservation?  Bukankah makin banyak orang memilikinya makin terjaga anggrek ini dari kepunahan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada dua istilah yang perlu dipertimbangkan matang-matang dalam kaitannya dengan anggrek, yaitu &#8220;dilindungi&#8221; dan &#8220;dilestarikan&#8221;.  Arti dilindungi mempunyai konotasi &#8216;tidak boleh diapa-apakan&#8221; alias dibiarkan saja di tempat asalnya. Kalau ini yang diterapkan, maka tidak mustahil bahwa &#8216;anggrek macan&#8217; ini akan punah karena hutan-hutan sebagai habitatnya telah di&#8217;habiskan&#8217; oleh pare pembabat hutan. Untuk anggrek, akan lebih baik bila diterapkan kata &#8216;dilestarikan&#8221;. Dengan istilah dilestarikan ini berarti ada kesempatan para pecinta anggrek untuk memeliharanya atau membudidayakannya. Bila ada yang membudidayakan, maka kepunahan anggrek ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, Dephut sebaiknya berpikir agak luas sedikit dalam mengambil kebijakan. Jangan hanya melarang saja yang akhirnya malah membawa kepunahan jenis anggrek ini. Mampukah aparat Dephut menjaga habitat anggrek ini? Saya pesimis sekali. Jadi, lebih baik anggrek ini &#8220;DILESTARIKAN&#8221; jangan hanya &#8220;DILINDINGI&#8221; saja. Bukankah ada pendekatan &#8216;in-situ&#8217; dan &#8216;ex-situ&#8221; conservation?  Bukankah makin banyak orang memilikinya makin terjaga anggrek ini dari kepunahan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
