Kersik Luwai dalam bahasa Dayak berarti ‘Pasir Sunyi’. Areal ini ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 792/Kpts/Um/10/1982. Luas kawasan ini sebenarnya kurang lebih 5000 hektar, akan tetapi hutan tempat habitat utama Anggrek hanya sekitar 17.5 hektar. Sebelum kebakaran [...]
Cagar Alam Kersik Luwai, Kutai Barat
36